Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng Syarif Hidayat mengatakan, KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan karena usia calon mempelai masih di bawah umur.
"Ini pertama kalinya saya dapat ada calon pengantin semuda ini. Usianya kan di bawah yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis.
http://www.wongpoker.org |
Meski sempat ditolak, perjuangan kedua remaja ini tak berhenti. Pihak keluarga lalu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," lanjut Syarif.
Oleh karena itu, keduanya lalu sudah diikutkan dalam bimbingan perkawinan (Bimwin). Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.
Camat Bantaeng, Chandra beralasan buru-buru dan hendak mendatangi pesta saat keduanya menyambangi kantor camat. Padahal diketahui proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar