Senin, 16 April 2018

Viral : Dua pelajar SMP Kebelet Menikah, Ditolak KUA Lalu Banding ke Pengadilan


BeritaTerkini. Jakarta - Dua pelajar SMP mendaftar diri untuk menikah di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sang remaja lelaki masih berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan yang perempuan berusia 14 tahun 9 bulan. 

Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng Syarif Hidayat mengatakan, KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan karena usia calon mempelai masih di bawah umur. 

"Ini pertama kalinya saya dapat ada calon pengantin semuda ini. Usianya kan di bawah yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis. 

http://www.wongpoker.org

Meski sempat ditolak, perjuangan kedua remaja ini tak berhenti. Pihak keluarga lalu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," lanjut Syarif. 

Oleh karena itu, keduanya lalu sudah diikutkan dalam bimbingan perkawinan (Bimwin). Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng. 

Camat Bantaeng, Chandra beralasan buru-buru dan hendak mendatangi pesta saat keduanya menyambangi kantor camat. Padahal diketahui proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar