PeristiwaTerkini - Wakalpolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Sejumlah pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban senada dengan video yang menjadi viral itu.
Mereka telah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi berinisial WN (14). Korban dikeroyok para tersangka lantaran dianggap pelakor. Menurut Lia, gadis berusia 14 tahun ini tega merebut kekasihnya.
Lia pun cemburu buta. Ia bersama rekannya yakni Yunita secara membabi buta menendang serta mengeroyok korban. Korban sudah meminta ampun dan menangis tersedu-sedu.
Saksi-saksi sudah dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," papar Harley.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar